[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Besar RWK, -Dalam rangka untuk pengisian kekosongan Aparatur Kampung, Pemerintah kampung Negeri Besar melakukan Tes kadus ,Kaur TU dan Umum Pemerintah Kampung Negeri Besar melalui Panitia Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2021, hari ini Kamis 23 Desember 2021 mengadakan Tes pengisian Perangkat Kampung
Penjaringan ini di buka umum bagi pendaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan. Menurut keterangan Sekretaris Panitia Muhammad Ismail S.Kom bahwa tes aparatur kampung meliputi beberapa persyaratan Diantaranya Warga Negara Indonesia, Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat dengan Persyaratan Adminitrasi sebagai berikut :
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa; Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Kampung Negeri Besar .
Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD. Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres ) rangkap 4 Legalisir, Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat) rangkap 4 legalisir, Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN (rangkap 4 legalisir), Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, bagi yang belum TTE (Barcode) Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar; danS urat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Alhamdulillah pada hari ini terdapat lima peserta yang mengikuti tes untuk Kadus dan Kaur TU dan Umum.”Ujarnya
Mudah-Mudahan proses seleksi hari ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan dan kiranya nanti yang dinyatakan diterima bisa bekerja Sesuai tupoksi”Tutup Ismail RWK /JS