Radarwaykanan.Com, Pakuan Ratu, – Menindaklanjuti terkait viralnya Keluhan para petani singkong terkait besaran Refaksi (Potongan)dilakukan oleh pabrik-pabrik singkong di wilayah Pakuan Ratu yang mencapai 47 % terhadap singkong petani. Dinas perindag,komisi II dan komisi III DPRD kabupaten Way Kanan melakukan sidak ke pabrik pengolah singkong yang berada di wilayah Pakuan Ratu ,CV. Gajah Mada Internusa, PT. Agung Bunga Mulia Tapioka, yang berada dikampung Serupa Indah dan kampung Tanjung Serupa kecamatan Pakuan Ratu. (Selasa 20 Mei 2025)
Badrison Selaku ketua komisi II DPRD Way Kanan menjelaskan bahwa, kunjungannya ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan petani terkait besarnya Refaksi yang mencapai 47 % yang dilakukan oleh pabrik- Pabrik Singkong. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk menyalurkan aspirasi petani dan memastikan Refaksi (Potongan) di tingkat pabrik Sesuai dengan instruksi Gubernur Lampung.
Pada kesempatan tersebut, mewakili pihak pabrik tapioka CV Gajah Mada Internusa Tiono menjelaskan bahwasanya terkait keterangan potongan singkong sebenarnya sudah ditempel dipintu masuk pabrik.Namun untuk menyikapi hal tersebut dirinya juga berharap adanya solusi yang tepat yang bisa menguntungkan baik itu pihak petani dan juga pihak pabrik.
“Potongan Singkong kita tidak bisa pukul Secara merata, karena banyaknya jenis singkong Dengan kadir Aci yang bervariasi, hal tersebut yang menyebabkan Refaksinya berbeda. Selain dari itu, usia singkong juga mempengaruhi akan kadar acinya. Dari permasalahan ini, kami juga berharap agar pemerintah juga mempertimbangkan soal permasalahan import,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan petani singkong di wilayah Pakuan Ratu menerangkan bahwa sebelumnya di tahun 2024 sebenarnya tidak ada masalah antara petani dengan pihak pabrik hal ini terjadi sejak tahun 2025.
Gonjang ganjing harga singkong ini mengakibatkan ketidak pastian ditingkat petani. Dirinya juga menjelaskan bahwa sebenarnya, dengan potongan 30% itu aja sesuai instruksi Gubernur, petani belum juga mendapatkan untung dengan banyaknya cost yang ditanggung oleh pihak petani.
“Dengan harga dan potongan yang diterapkan oleh pemerintah saat ini juga sebenarnya tidak menguntungkan bagi petani, khususnya petani kecil. Ditambah lagi dengan pabrik yang buka-tutup seperti saat ini,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Way Kanan Dapil 3 Adi Wijaya berharap mulai besok semua pabrik singkong sudah bisa menjalankan sesuai dengan instruksi Gubernur. Yaitu, menerima singkong dari petani dengan harga 1350 per kilogram dengan Refaksi 30% tanpa membedakan jenis singkongnya. RWK/JONI






