MARTAPURA OKU TIMUR ,RadarWayKanan.Com, — Niat hati ingin berbelanja dengan tenang, seorang pengunjung asal Way Kanan Lampung justru harus pulang dengan kaki telanjang. Kejadian tak mengenakkan ini terjadi Toko Rumah Pelangi Accessories Center yang berlokasi di Jalan Merdeka, Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu malam (8/3/2026).
Insiden ini bukan sekadar kasus pencurian biasa, melainkan buntut dari penerapan aturan toko yang dinilai tidak masuk akal dan sangat merugikan konsumen.
Berbeda dengan mini market atau toko aksesoris pada umumnya, Rumah Pelangi Accessories Center mewajibkan seluruh pengunjungnya untuk melepaskan alas kaki sebelum masuk. Anehnya, aturan ketat ini sama sekali tidak dibarengi dengan fasilitas keamanan.
Tidak ada rak khusus bersistem kunci, tidak ada penitipan barang, dan yang paling fatal, tidak ada satupun petugas yang menjaga area peletakan alas kaki tersebut.
Alhasil, area depan toko seolah menjadi “prasmanan gratis” bagi para pelaku kejahatan. Melalui rekaman CCTV toko, terlihat jelas aksi pencurian tersebut. Seorang wanita yang mengenakan baju hitam dan berkerudung cokelat tampak keluar dari toko dan dengan santainya memakai sandal milik korban sebelum melenggang pergi.
Mirisnya, ketika korban melaporkan kejadian ini kepada pihak managemen toko, respons yang didapat sangat jauh dari kata empati. Pihak toko berdalih dengan kalimat klise bahwa “kehilangan di luar tanggung jawab kami.”

Pernyataan ini sontak memicu kritik keras. Bagaimana mungkin sebuah tempat usaha berani membuat aturan yang memaksa konsumen meninggalkan barang miliknya, namun menolak bertanggung jawab ketika barang tersebut hilang di area operasional mereka? Jika toko tidak mampu menjaga keamanan barang yang diwajibkan untuk ditinggal di luar, maka aturan tersebut harus dievaluasi atau dihapus sama sekali.
Menurut penuturan beberapa pengunjung lain, kejadian hilangnya sandal di Toko Rumah Pelangi Accessories Center bukanlah yang pertama kali. Kasus serupa diakui kerap terjadi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah ada unsur pembiaran dari pihak manajemen.
Membiarkan celah kejahatan terus terjadi tanpa ada upaya perbaikan sistem keamanan (seperti menyediakan loker atau menugaskan penjaga) sama saja dengan memfasilitasi para pencuri untuk melancarkan aksinya.
Konsumen datang untuk membeli barang dan memberikan keuntungan bagi toko, bukan untuk menyedekahkan sandal atau sepatu mereka kepada pencuri.
Menurut salah satu pengunjung toko yang saat itu menyaksikan kejadian pencurian sandal tersebut, Kejadian seperti ini harus menjadi teguran keras bagi manajemen Toko Rumah Pelangi Accessories Cente, karena menurutnya perlindungan dan kenyamanan konsumen adalah prioritas mutlak dalam berniaga.
“Jika hak-hak dasar konsumen terus diabaikan, jangan salahkan jika masyarakat akhirnya memilih untuk memboikot dan berbelanja di tempat lain yang lebih menghargai pelanggannya,” Ujarnya.( RWK)






