BLAMBANGAN UMPU, RADARWAYKANAN.COM– Bersikeras mengaku tak bersalah dan kantongi surat Izin. Pelaku usaha ternak Babi Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu yang diketuai Roy Simamora. Meminta Pembuktian dari dinas terkait. Dan siap menerima konsekuensi apapun jika memang bersalah. Hal tersebut tersirat dari Pernyataan Totok salah satu peternak Babi yang juga Peternak Ayam Ras setempat saat dimintai keterangan.
“Masyarakat mana yang sudah merasa resah akibat ternak ini, coba tunjukkan kepada kami siapa?,”kata Totok dengan intonasi yang sedikit tegas seraya menyampaikan kalau lokasi tersebut sudah puluhan tahun dan tidak dipermasalahkan.
“Sudah puluhan tahun kami beternak disini, bahkan dari Tahun 1960 memang sudah ada ternak Babi, tetapi dulu dibelakang rumah masing-masing, dan bedanya sekarang dikelompokkan dalam satu tempat,” tambah Puji yang juga merupakan salah satu peternak Babi menyelang penjelasan Toto.
Rupanya ternak Babi yang meresahkan tersebut tidak dimiliki satu orang, melainkan dalam satu lokasi ada 6 pemilik berbeda yang dikelompokkan dalam satu lokasi, diduga tempat tersebut memang diperuntuk sebagai lokasi ternak Babi. Contohnya Roy Simamora, yang merupakan ketua kelompok ternak Babi tersebut ia berasal dari Kampung tetangga (Setia Negara) tetapi beternak di Kampung Bhakti Negara. Dan semuanya itu mengaku sudah diizinkan dari DPMPTSP.
“Kami berternak tidak sembarangan, kami legal. Seringkali mengikuti pelatihan yang diadakan dinas terkait, artinya kami mempelajari ini. Kalaupun nanti kami salah kami siap diberi pelajaran dan arahan. Di tutup sekalipun kalau memang rela ya.. monggo tetapi perlu di garisbawahi usaha inilah tempat kami makan. Kalaupun mengharuskan kami dihukum kami bertanggung jawab,”ujar Totok lagi.
Saat wartawan koran ini ingin masuk ke kandang guna memastikan secara empiris. Investigasi sumber krusial dugaan pencemaran yang diakibatkan kandang Babi tersebut. Totok bersama rekan peternak lainnya menghalangi. Hingga tidak diizinkan dengan alasan lokasi kandang musti steril karena saat ini lagi gencar-gencarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Diizinkan masuk tetapi harus disemprot anti virus, begitu ketatnya kandang tersebut. Padahal ditanya darimana desinfektan itu apakah diberi dinas terkait mereka menggelengkan kepala.Sehingga tidak dijamin steril atau tidaknya. Tetapi tim kecamatan Baradatu ketika masuk Rabu, 21 September 2022 lalu tanpa disemprot. Aneh sebenarnya. Padahal orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Parahnya lagi jika peternak terbukti mencemari lingkungan, pelaku usaha dapat pidana sesuai pasal 60 jo.Pasal 104 UU PPLH.
“Kami tidak izinkan masuk, apapun alasannya, kecuali kami semprot dahulu,”ucapnya yang disetujui rekan peternak lainnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Way kanan DR. Arie Anthoni Thamrin SSTP. M.Si melalui kabid Perizinan Dinas PTSP WayKanan, Merky Defriens SE, MM mengatakan Ternak Babi di Kediri 1 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu tersebut. DPMPTSP Way Kanan belum mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk izin usaha saat ini semua pemohon bisa mendaftarkan usahanya secara mandiri atau dengan kata lain pemohon bisa langsung mendapatkan izin tanpa melalui verifikasi DPMPTSP dikarenakan jenis resiko usahanya rendah sebagai diatur dalam ketentuan dalam peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,”jelasnya.
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
“Terkait adanya informasi pengaduan dari masyarakat tentang bau yang diakibatkan oleh keberadaan kandang tersebut kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengadakan sidak ke Peternakan tersebut,”pungkasnya.RWK/Oksi.