RADARWAYKANAN.COM. – Hampir menemui jalan buntu karena sempat terjadi ketegangan antara koordinator massa pendemo keluarga korban yang bersikukuh dengan pendiriannya kalau dia berdamai setelah melihat niat baik dari keluarga pelaku pencurian serta aparat Polsek Way Tuba melalui Kapolsek yang menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur, ahirnya pendemu melunak setelah Kapolsek Way Tuba (IPTU Boby meminta maaf red ), walau masih dengan tuntutan semula yakni demi keadilan pelaku harus tetap ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang menyatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama di bidang hukum dan pemerintahan.
” Saya ini bukan Ahli Hukum, akan setahu saya seorang kepala kampung tidak boleh mendamaikan tindak pidana, dan pihak kepolisian tidak bisa melakukan restorasi justice apabila belum memenuhi kriteria dan kami lihat yang terjadi ini adalah dari sekian kriteria yang ada untuk adanya RJ atau restorasi justice dua kriteria tidak terpenuhi antara lain RJ ini menimbulkan kekisruhan dan keresahan masyarakat selain itu pada saat perdamaian sama sekali tidak melibatkan tokoh masyarakat, dan saya membawa masyarakat ini sesuai dengan kapasitas saya sebagai wakil masyarakat,” tegas Sahdana .S.Pdi. Anggota DPRD Provinsi Lampung yang siaran langsung memimpin ratusan masa dari beberapa kampung di Kecamatan Way tuba dan bahkan ada yang berasal dari kampung di luar Kecamatan Way tuba yang melakukan unjuk rasa di halaman mapolsek way Tuba yang tadi.
” Ini kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan kami atas kinerja bapak-bapak jangankan masyarakat biasa yang mengadu saya sendiri sudah pernah mengadu ke Polres Way Kanan tentang penebangan sepihak kebun saya oleh oknum yang identitasnya sudah saya sampaikan dengan jelas ke Polres Way Kanan namun hingga kini belum ditindaklanjuti,”imbuh Sahdana.
Senada dengan Sahdana, Ariansyah, SH Anggota DPRD Way kanan juga mendesak agar polres Way Kanan, dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah bersama-sama mendukung program kepolisian bukannya memberikan keputusan sewenang-wenang yang justru membuat masakan resah.
” Kami Unjuk rasa kemari, bukan karena apa apa, atau karena siapa melainkan benar-benar memenuhi aspirasi masyarakat yang telah memilih saya menjadi wakil mereka di DPRD Way Kanan, seharusnya sebelum melakukan suatu keputusan pelajari benar-benar syarat rukunnya dan kalau terpenuhi baru dilaksanakan sepengetahuan saya ada beberapa poin yang belum terpenuhi pada pemberlakuan RG ini, pertanyaan saya ada apa ini,” ujar Ari.


Dalam pada itu berapa orang pengunjuk rasa membentangkan poster antara lain “banyak kasus pidana di way Tuba tidak terungkap, ” ada rumah warga yang menjadi korban pencurian hingga tiga kali tidak juga terungkap, ” ada uang begal disayang,”
Menanggapi adanya Aksi Unjuk Rasa oleh masyarakat Kecamatan Way Tuba untuk memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur di mako Polsek Way Tuba, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang yang saat itu hadir langsung jangan dikawal oleh Wakapolres Way Kanan, Kabag OPS, Kasat Intel, Kasatlantas, , KBO Reskrim, Dan perwira lainnya dengan lugas menyampaikan permohonan maaf, dalam menyelesaikan perkara belum bisa maksimal,
” Apa yang sudah disampaikan pak Sahdana (selaku tokoh masyarakat dan sebagai anggota dewan) yang memimpin kegiatan aksi, atas aspirasi dari warga Way Tuba dan sekitarnya, akan langsung kami tanggapi dan saya akomodir dan kemudian melaksanakan gelar perkara khusus” tegas Kapolres.
Mengenai RJ dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terhadap korban DS, nanti akan dilakukan lagi gelar perkara Khusus
” bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, saya telah perintahkan agar penyidik melaksanaan gelar perkara khusus harus secara independen tidak boleh memihak pihak manapun,”tegasnya.
Adanan mengungkap, sama seperti pihak aksi khususnya masyarakat yang hadir, pada dasarnya Polres Way Kanan tetap berupaya keras agar gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan segera dan berjalan sesuai harapan, dengan dihadiri
para penyidik, para pihak, menghadirkan pelapor, ABH (anak yang berhadapan hukum), UPT PPA Pemkab Way Kanan, Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kotabumi di Bukit Kemuning Provinsi Lampung Utara, perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan dan Kepala Kampung Giri Harjo, “Apabila pelayanan kami dalam penanganan kasus ini dianggap kurang maksimal, kami mohon maaf,” tutupnya.,
Dalam pada massa yang hadir mengharapkan kapal seragam segera dapat memenuhi janjinya lakukan gelar perkara pulang secara khusus terkait dengan pembebasan kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut karena hasilnya akan sangat berdampak pada kepercayaan masyarakat pada kepolisian setempat.
” Kami sengaja hadir di sini karena kami merasa terzolimi dengan berbagai kasus hukum yang ada karena kami kurang mengerti hukum seperti kegiatan ini secara logika kayak orang kampung berarti apapun dilakukan oleh orang kaya atau orang banyak duit rasa akan mampu memberi korban uang dan mediator sesuatu tertentu maka ia akan dibebaskan dari perkara tersebut, menurut kami ini tidak adil anak kalaupun pencurinya adalah orang tidak mampu apakah ia damai atau tidak damai biasanya tetap ditahan dan alasan damai itu bukan Jadi halangan untuk melakukan penegakan hukum melainkan hanya meringankan,” ujar Milhadi salah satu warga yang ikut berdemo ke Polsek Way Tuba.RWKI/INDRA/ AZMIL