Kampung Way Tuba Tuntaskan BLT-DD Tahun 2021

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan (RWK),- Pemerintah Kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan kembali menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap akhir yakni Desember 2021 kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kampung setempat, Jum’at (31/12).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kampung Way Tuba itu dihadiri oleh Rusman S.Sos, beserta Aparatur Kampung dan masyarakat penerima BLT-DD.

Baca Juga  Sengketa Tanah Dua Bersaudara Dikampung Negara Batin

Kepala Kampung Way Tuba Rusman S.Sos mengatakan, dengan telah dilaksanakannya pembagian BLT-DD tahap akhir yakni untuk Desember 2021 terhadap KPM di Kampung Way Tuba ini, maka penyaluran BLT-DD secara keseluruhan di tahun anggaran 2021 untuk 22 KPM di Way Tuba sudah tuntas.

“Penyaluran BLT-DD kepada KPM itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Baca Juga  Barang Bekas Punya Nilai Dimasa Pandemi

Dijelaskannya, dengan telah terealisasinya penyaluran BLT-DD tahun 2021 secara keseluruhan mulai Januari sampai Desember 2021 itu, maka Pemerintahan Kampung Way Tuba telah selesai menjalankan kewajibannya.

“Selain itu juga bisa pergunakan sebaik mungkin dalam membantu meringankan KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang diperlukan,” jelasnya.

Tidak hanya itu Pemerintah Kampung Way Tuba, juga menyalurkan Insentif PKK, RT, Linmas beserta Guru ngaji.

Baca Juga  Musrenbang Kampung Sukarame tahun Anggaran 2022.

Rusman S.Sos juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menunggu dan bersabar, karena dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 nanti juga akan sesuai dengan PP No.104/2021 salah satunya tentang penggunaan dana desa itu.

Dalam aturan itu sudah dijelaskan salah satunya bahwa Kampung wajib menganggarkan untuk BLT-DD itu sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa tahun 2022. (RWK/Kadarsyah).