Kalo buat perjanjian, harus cantumin apa aja ya? Yuk kita bahas

Way Kanan0 Dilihat

Oleh : Djalal HA

Nah, sahabat Radar Way Kanan pasti sering bertanya-tanya kan mengenai apakah perjanjian yang sudah dibuat cukup kuat untuk menjadi dasar dalam menuntut suatu hak yang telah diperjanjikan di kemudian hari. Ternyata suatu perjanjian harus memuat hal-hal penting atau unsur penting yang harus ada dan dicantumkan ke dalam naskah atau akta perjanjian. Hukum perdata mengenal tiga unsur penting, yaitu:

Unsur Essensialia, unsur ini diartikan sebagai unsur yang harus ada atau hal pokok dalam suatu perjanjian. Apabila unsur ini tidak ada maka perjanjian dikatakan tidak sah. Unsur ini merupakan prestasi yang harus dipenuhi oleh para pihak yang saling mengikatkan diri atau saling setuju dalam suatu perjanjian. Unsur ini jugalah yang menjadi tolak ukur dari suatu perjanjian, dimana dengan melihat unsur inilah jenis dari perjanjian dapat ditentukan. Sehingga unsur inilah yang memberikan rumusan, definisi atau pengertian dari suatu perjanjian. Contohnya dalam perjanjian jual beli maka unsur essentialianya adalah barang, spesifikasi, dan harga.

Baca Juga  Koptu Panut Saputra Beri Materi Bela Negara di SMPN 1 Banjit

Unsur Naturalia, unsur ini merupakan unsur yang pasti ada dalam suatu perjanjian. Unsur ini akan selalu berdampingan dengan unsur essensialia sebagai ketentuan dari suatu prestasi yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Contohnya dalam perjanjian jual beli adalah penjual berkewajiban unutuk menjamin barang yang di perjual belikan dalam keadaan baik atau tidak cacat. Contoh lain dari unsur naturalia yang merupakan hal-hal umum dalam suatu perjanjian adalah cara pembayaran, waktu, tempat penyerahan serta biaya pengangkutan, pemasangan, instalasi dan lain sebagainya.

Baca Juga  Kesal NIK diduga di catut Parpol, Kalut daftar penyelenggara pemilu 2024

Unsur Aksidentalia, unsur ini merupakan unsur tambahan atau khusus yang diiginkan atau disetujui oleh para pihak untuk ada dalam suatu perjanjian, dengan demikian pula unsur ini pada hakikatnya bukan merupakan suatu bentuk prestasi yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pihak sehingga sifatnya tidak wajib ada. Contohnya dalam perjajian jual beli terdapat klausul bahwa apabila barang dibayarkan dengan uang muka yang besar akan akan terdapat pengurangan harga barang yang akan didapatkan oleh pembeli. Contoh lainnya adalah ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran dimana apabila pihak pembeli lalai atau terlambat membayar maka akan ada sanksi berupa denda atau penambahan harga dari yang seharusnya.

Baca Juga  Kodim 0427/WK Gelar Jalan Sehat Sambut hari Pahlawan

Nah, semoga informasi ini bisa membantu Sahabat Radar Way Kanan yang ingin mencoba membuat perjanjian ya. Tapi ingat, penulis merekomendasikan kepada pembaca apabila ingin

membuat perjanjian atau kontrak yang mempunyai kekuatan hukum, atau perjanjian penting lainnya, sahabat bisa berkonsultasi ke Notaris terdekat ya. Akan tetapi, untuk perjanjian yang sifatnya ringan, atau hanya berupa akta bawah tangan, mungkin informasi singkat ini dapat membantu.RWK