Kakek Sakti Penakluk Wanita Dari Pakuon ratu

Umum9 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM,-Blambangan Umpu.- lagi lagi pencabulan terjadi di Way Kanan, kali ini Polsek Pakuon ratu mengamankan SA (71) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan karena diduga telah mencabuli Bunga ( 21),ibu rumah tangga warga sekampung dengan tersangka
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan kejadian perbuatan cabul terjadi pada hari Sabtu, 11-05-2024 pukul 06:30 WIB, di warung milik tersangka di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Wajah Sumringah Terpancar Dari Anggota Satgas Bapenda Karna Mendapatkan Upah Pungut PBB P2 Tahun 2023


“Ketika itu korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban, korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanan pelaku dengan menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul.’terhadap korban.

Baca Juga  Rawan Penyimpangan dan Pungli Bhabinkamtibmas Pelototi Penyaluran BLT DD


Selanjutnya korban kembali kerumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma, dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan
Masih menurut Beni, atas laporan suami korban, pada hari Sabtu, tanggal 11-05-2024 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan bergerak melakukan tindakan kepolisian, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Baca Juga  Waduh ! BPNT Kok Tidak Ada Saldo


“tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh IPTU Beni Ariawan. RWK I