[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK) – Pemerintah Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, gelar musyawarah Kampung khusus (Muskamsus) Penetapan Calon Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2021 di Balai Kampung Gedung Harapan, Selasa (16/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kampung Gedung Harapan Indra, Ketua BPK dan Anggota Perangkat Kampung, para ketua RK dan tokoh masyarakat, dan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Kampung Gedung Harapan Mengatakan Sesuai dengan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,”Muskamsus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2021,”Ungkap indra.
Menurutnya, Untuk BLT-DD Tahun 2021 dialokasikan selama 12 bulan mulai dari bulan Januari sampai Desember 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp.300.000,- perbulan kepada setiap KPM. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta muskamsus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga calon penerima BLT-DD Tahun 2021 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 50 KPM.
“Selanjutnya Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku,Semoga bermanfa’at.”Jelasnya.
(RWK-K/AWAL).