Kajari Way Kanan Kembalikan BB di Kelurahan Taman Asri

Umum14 Dilihat

Baradatu- Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan menyerahkan dan pengembalian barang bukti, di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Penyerahan Barang Bukti diserahkan langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Afrillianna Purba melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan Rifqi Leksono SH didampingi oleh Camat Baradatu Pawit Abimaba.

Baca Juga  Cuitan Warga Masalah Narkoba, Kapolres Way Kanan Perintahkan Anggota " Bereskan" Narkoba

“Iya kegiatan kita hari ini mendampingi Kejari Way Kanan telah mengembalikan 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Poco X3 Warna Grey yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Korban An. Ade Indra Prastyo Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,
Pasal 363 Ayat (2) KUHP & Di saksikan Pak Muhamat Insani Selaku (Lurah) Taman Asri, Pak Sugeng (Babinsa) Kelurahan Taman Asri, penyerahan barang bukti tersebut, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 182/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 05 Februari 2024″terang Mantan Sekretaris Camat Baradatu itu, Kamis (20 Juni 2024).

Baca Juga  Polisi Sektor Negara Batin : Selamat dan Sukses Hari Ulang Tahun Radar Way Kanan Ke 3

Lanjut Abimaba pihak mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan dan menyampaikan rasa terima kasih atas pengembalian barang bukti tersebut.

“terimakasih kepada kejaksaan negeri waykanan atas pengembalian Barang Bukti warga taman asri”pungkasnya. (RWK/Kadarsyah).

https://luglawhaulsano.net/4/8420418