oleh

Jajakan Perempuan, Pengusaha Kopi diciduk

-Way Kanan-144 Dilihat

Tersangka yang merupakan pengusaha jual-beli kopi ini, kata Rahmat, dari hasil pemeriksaan sudah berulang kali menjajakan perempuan untuk layanan seks komersial.

“Sudah sering kali menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang penikmat seks,” ujarnya.

Dalam menjajakan kepada lelaki hidung belang, kata Rahmat, lewat aplikasi WhatsApp dan media sosial lainnya.

“Tersangka mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih pelanggan. Satu perempuan dijajakan Rp2.500.000. Jika pelanggan setuju mentransfer uang Rp500.000. Lalu perempuan yang dipesan diantarkan ke hotel tempat pemesan,” ungkapnya.

Dalam penyamaran anggota, kata Rahmat, dua perempuan yang dipesan berinisial WR dan VJ (korban TPPO diantar ke depan kamar 614 dan 620.

”Lalu anggota melakukan pembayaran kepada tersangka. Anggota yang standby langsung bergerak penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmat, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kemudian Pasal 12 UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.**

Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan Judul “Pengusaha Kopi Jadi Mucikari, Untung Rp1 Juta dari Satu Pesanan” link https://radarlampung.disway.id/read/662546/pengusaha-kopi-jadi-mucikari-untung-rp1-juta-dari-satu-pesanan

Baca Juga