oleh

Izin Disebut Masih Dibekukan, PT PML Diduga Tetap Produksi Getah Karet

-Umum-7 Dilihat

WAY KANAN (RWK) – Aktivitas produksi diduga masih berlangsung di kawasan PT Pramitra Mulya Langgeng (PT PML), yang berada di wilayah kerja PT Inhutani V, Kabupaten Way Kanan, Rabu (7/10).

Peninjauan di lokasi menemukan dugaan aktivitas produksi getah karet masih berjalan. Informasi tersebut diperoleh dari pekerja yang menyebut kegiatan produksi tetap dilakukan atas arahan manajemen PT PML, Wardiono.

Selain produksi karet, kondisi tanaman tebu di kawasan tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah tanaman tebu dilaporkan mengalami kebakaran. Namun, penyebab kebakaran maupun kaitannya dengan aktivitas perusahaan masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Persoalan menjadi sorotan karena izin usaha PT PML disebut masih dalam status dibekukan oleh pemerintah. Jika aktivitas produksi tetap dilakukan selama status pembekuan tersebut berlangsung, kondisi itu dinilai perlu segera ditelusuri oleh instansi berwenang.

Perwakilan tokoh adat, Rusli bin Simin, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam. Ia berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas perusahaan, termasuk potensi kerugian negara apabila kegiatan usaha terbukti berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah.

“Kalau benar izin masih dibekukan tetapi kegiatan produksi tetap berjalan, tentu harus ada tindakan tegas dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” demikian inti kekhawatiran yang disampaikan perwakilan tokoh adat tersebut.

Dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Kepastian mengenai status perizinan, legalitas kegiatan produksi, serta ada atau tidaknya kerugian negara tetap menunggu hasil pemeriksaan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas PT PML tersebut memiliki dasar hukum atau justru berlangsung di tengah status izin yang masih dibekukan. (RWK)