Ini Jawaban Disdukcapil Tentang Dokumen Diri Warga Register 44 NEBA

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Beberapa hari lalu, masyarakat yang berada di Register 44 Kecamatan Negara Batin telah melakukan pendataan perihal status identitas mereka. Tentunya hal itu adalah hal positif yang sangat mereka impikan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Drs. Paryanto, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endi Yulianto, S.Sos. menjelaskan, bahwa program pendataan demi penetatapan identitas tersebut merupakan program Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Kampung Kotabaru Bagikan Insentif Kelembagaan

“Program ini merupakan program Pemerintah Pusat. Untuk di Kabupaten Way Kanan, melalui Dinas Dukcapil,” jelas Endi.

Kemudian Endi turut menerangkan perihal program tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman.

“Hal yang kami lakukan ini sesuai dengan Permendagri No. 96 Tahun 2019. Jadi nantinya para masyarakat yang berada di Reg 44 akan diarahkan ke Kampung yang berada di sekitar Register tersebut. Kalau memang mereka mau berdomisili dari salah satu Kampung yang akan direkomendasikan oleh Sekda nanti, baru mereka bisa mendapatkan KTP dan KK,” terangnya.

Baca Juga  Lagi Lagi Hujan Angin Kencang Rusak Rumah Warga

Namun, apabila nanti terdapat masyarakat yang tidak mau berdomisili di salah satu Kampung yang ditentukan, maka mereka tidak akan bisa mendapatkan KTP dan KK, melainkan mendapatkan SKPTI atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas.

“Itu karena sudah ada aturannya bahwa tanah kawasan hutan seperti Register 44, tidak bisa melakukan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Sekali lagi, apabila mereka mau mendapatkan KTP dan KK, maka mereka memang harus memilih Kampung yang akan direkomendasikan oleh Sekda,” ujar Endi.

Baca Juga  Demokrasi, Kampung Sunsang Adakan Pemilihan BPK

Dirinya melanjutkan, bahwa kegiatan itu sudah dimulai sejak Bulan Agustus lalu.

“Sebenarnya kami sudah mulai dari Agustus kemarin. Mudah – mudahan di Tahun 2022 nanti semua masyarakat yang berada di Register 44 Kecamatan Negara Batin bisa segera mendapatkan kepastian identitas,” tutupnya. (RWK/AT)