Blambangan Umpu RWK– Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Proses Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) serentak se- Kabupaten Way Kanan. Membuat para panitia pelaksana pemilihan di Kampung telah bersiap-siap menunggu intruksi selanjutnya untuk menggelar tahapan pemilihan. Begitu pula para calon, telah bersiap-siap melakukan pemberlkasan.
Namun sejauh ini, Banyak pertanyaan yang timbul perihal Legalisir KTP dan Akta Kelahiran, apakah diperlukan atau tidak.
Dalam pada itu, Dinas PMK Kabupaten Way Kanan, Rawan Utara S.T mendampingi Kadis PMK Ixuan Ahmadi.S.Sos mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan keterangan tertulis menjawab pertanyaan tersebut.
“Terkait pertanyaan Khusus “Legalisir KTP dan Akte Kelahiran”. Berdasarkan konsultasi kami dengan Dinas DUKCAVIL Kab.Way Kanan, maka bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Peramandagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat (6) di jelaskan “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”. kata Rawan saat dikonfirmasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Lanjut Rawan, maka bagi Warga Masyarakat yang telah Memiliki KTP Elektronik dan Akte Kelahiran Elektronik yang berkeinginan mendaftar sebagai Anggota BPK, maka *KTP atau Akte Kelahiran tidak perlu dilegalisir oleh Dinas DUKCAVIL Kabupaten Way Kanan.
“Untuk itu, mohon bantuan Saudara, agar informasi ini diteruskan ke Kepala Kampung dan Panitia Pemilihan BPK diwilayah kerja masing-masing, “pungkasnya.RWK.OAF