Hi Adipati Keluarkan SE Pemulihan Perdagangan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Way Kanan (RWK) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Surat edaran salah satunya aturan sebagai persiapan pemulihan dibidang perdagangan. Hal itu sejalan dengan persiapan masa kenormalan baru atau new normal yang sudah mulai diterapkan, Jum’at (29/01).

H. Raden Adipati Surya, SH.MM, telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/71/V.05-WK/2021, Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 yang juga mengenai tentang standar operasional di sektor perdagangan Bagi Pengelola Pasar, Rumah Makan Dan Perusahaan pada masa kenormalan baru.

Baca Juga  Ingat! Hari Terakhir Lapor SPT Pajak, Kalau Nggak Denda & Bui

Hal ini menunjukkan,  salah satu sektor unit usaha strategis bagi Pengusaha/Usaha yang diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Menindak lanjuti Surat Edaran Tersebut Bahwa Menurutnya Peraturan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan di Tahun 2021.

Baca Juga  Ukiran Kayu Kreativitas Warga Kampung Sribasuki

Dia Juga Menegaskan agar masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap protokol kesehatan sehingga dapat terhindar dari penularan virus covid-19 dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari covid-19 dan warga masyarakat agar wajib patuh menerapkan protokol
Kesehatan, Memakai Masker dalam setiap aktivitas, Menjaga Jarak/tidak berkerumun, Mencuci Tangan dengan sabun pada air yang mengalir.

Baca Juga  Bahaya!Dilarang Melintasi Jembatan Belanda

Menurut Pantauan Radar Way Kanan Apabila terdapat pelanggaran ketentuan di atas, maka akan dikenakan
sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19
(TNI, POLRI, POL PP, dan BPBD).RWK/AWAL