Blambangan Umpu(RWK), – Pemberian atau penyetoran fee proyek merupakan salah satu pelanggaran hukum. Hal tersebut juga diatur dalan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang – UndangĀ No. 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun miris, karena beberapa waktu ini tersebar selebaran yang diduga daftar nama penyetor uang proyek yang terdapat di Kabupaten Way Kanan.
Dalam selebaran tersebut, didapati ada Empat nama yang diduga merupakan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan. Hal itulah yang membuat masyarakat Kabupaten Way Kanan menanyakan kebenarannya. Pasalnya Anggota DPRD yang harusnya menjadi tempat penyerapan aspirasi masyarakat, malah melakukan hal yang melanggar hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, S.H., menjelaskan bahwa dirinya belum tahu menahu terkait hal tersebut.
“Saya masih belum tahu terkait selebaran itu. Dan kalau memang ada nama – nama yang diduga sebagai anggota Dewan, saya juga pasti akan menelusurinya pelan – pelan. Sebab itu urusan pribadi mereka,” jelasnya via Telepon, Rabu (22/12).
Dirinya melanjutkan, bisa saja itu merupakan perbuatan oknum tidak bertanggung jawab.
“Bisa juga itu perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama para anggota. Sebab kalau memang itu benar, sudah pasti melanggar hukum,” tegas Nikman.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Edwin Bavur, S.Sos., mengutarakan semenjak dirinya dilantik tidak pernah membuat daftar seperti itu.
“Kalau tidak salah daftar tersebut sudah ada semenjak saya belum menjabat. Dan semenjak saya dilantik, kami tidak lernah membuat daftar seperti itu dan tidak pernah menerima,” terangnya.
Lalu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan H. Soesilo, S.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan Pujiarto, S.H., M.H. dengan tegas mengatakan semua yang namanya uang setoran sudah pasti melanggar hukum.RWK.Red