RADARWAYKANAN.COM -Inspektorat Way Kanan melalui Irban IV bersama dengan Badan Pemberantasan Korupsi Provinsi Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Kampung Bengkulu Jaya.
Menyikapi laporan masyarakat Bengkulu Jaya atas Silpa Dana Desa tahun anggaran 2022 yang belum dikembalikan serta Ppn/Pph belum dilunasi oleh mantan kepala Kampung Bengkulu Jaya Nopiana. Inspektorat Kabupaten Way Kanan bersama BPK Provinsi langsung mengevaluasi SAKIP sehingga segera2022 dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Saya dan tim masih bersama-bersama tim BPK di Bandar Lampung, Kami udah mengagendakan untuk memanggil mantan Kepala Kampung bersangkutan setelah kami evaluasi SAKIP nya”terang Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Antony Thamrin melalui Irban IV Sunaryo.
Diketahui, sebelumnya Masyarakat Kampung Bengkulu Jaya yang namanya minta dirahasiakan menyampaikan beberapa laporan terkait Silpa Dana Desa tahun anggaran 2022 belum dikembalikan dan Ppn/pph belum dilunasi, sehingga masyarakat kampung Bengkulu Jaya meminta Tim Inspektorat Kabupaten Way Kanan turun melakukan ckroscek lapangan. sebab,diduga bukan hanya Silpa atau PBB saja yang bermasalah melaikan masih banyak anggaran lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan dibidang pembangunan juga diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Pembangunan.
“Untuk Silpa tahun lalu, senilai 8 juta seharus nya sudah ada di Rekening Kampung tapi hingga bulan ini belum ada sudah itu Ppn/pph Bengkulu Jaya belum dilunasi senilai 4 juta, dikit sihh.. tapi kenapa belum di lunasi, kami juga minta Inspektorat turun untuk mengkrocek Anggara yang ada di Kampung Bengkulu Jaya sebab banyak anggaran yang kurang sesuai”pungkas narasumber Radarwaykanan tadi.Red