oleh

Dugaan Mobil Dinas Pejabat Way Kanan Pakai Strobo, Masyarakat Pertanyakan Kepatuhan terhadap Aturan

-Umum-17 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Penggunaan lampu strobo pada mobil yang diduga merupakan kendaraan dinas salah satu pejabat di Kabupaten Way Kanan menuai pertanyaan masyarakat. Jika kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang berhak menggunakan lampu isyarat, pemasangannya berpotensi melanggar aturan lalu lintas.

Aduan masyarakat itu menyoroti penggunaan fasilitas kendaraan dinas yang semestinya tidak lepas dari ketentuan hukum. Publik mempertanyakan apakah pemasangan lampu strobo tersebut sesuai peruntukan atau justru menyalahi aturan yang berlaku.

Persoalan ini bukan semata-mata soal aksesori kendaraan. Penggunaan lampu isyarat khusus berkaitan dengan keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap hukum tanpa terkecuali.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dibatasi sesuai jenis kendaraan dan peruntukannya. Lampu biru disertai sirene diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian, sedangkan lampu merah disertai sirene digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan lain yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan tertentu, antara lain kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, serta kendaraan penderek dan angkutan barang khusus.

Artinya, status sebagai kendaraan dinas pemerintah tidak serta-merta memberikan hak untuk memasang atau menggunakan lampu strobo. Legalitasnya tetap harus mengacu pada jenis, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama kendaraan dengan alat peringatan berupa bunyi dan sinar. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi aparat berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran, termasuk memastikan apakah lampu yang terpasang memenuhi ketentuan dan apakah penggunaannya sesuai peruntukan.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penggunaan lampu strobo tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, juga telah diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan simbol keistimewaan di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semestinya menjadi standar bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pejabat dan aparatur pemerintah. (RWK/AT)