RADARWAYKANAN.COM – Kabar terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa, senilai Rp70 triliun di APBN.
Dikabarkan bahwa kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa di Kompleks Parlemen, Senin (3
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan dengan adanya kenaikan ini, maka dana desa yang diterima setiap desa bisa mencapai Rp2 miliar.