oleh

DPD PAN Way Kanan Tentukan Nomor Urut Calon, Berikut Daftarnya

-Way Kanan-294 Dilihat

Sedangkan hasil musyawarah rapat pleno partai penetapan nomor urut, semua Fraksi PAN tiap dapil wajib menduduki nomor urut 1, kalau dalam dapil tidak ada keterwakilan anggota DPR, maka yang wajib adalah pengurus DPD kalau ada yang maju.

Jika tidak ada dari pengurus DPD, maka pengurus PAC, jika tidak ada yang nyalon pengurus PAC, kalau ada pengurus ranting maka pengurus rantilah yang mendapat nomor urut 1, Masih kata Rozali Usman, seperti di daerah pemilihan (Dapil 5 ) kecamatan Banjit Kasui dan kecamatan Rebang Tangkas itu tidak ada keterwakilan dari partai PAN, karena Sekretaris DPD PAN Nyalon dari dapil 5 maka dia yang menduduki nomor urut 1

Kita berharap dan berjuang untuk kemenangan partai PAN pada pemilihan legeslatif tahun 2024 mendatang bisa memperoleh suara terbanyak dan harapan kita  semua dapil terisi oleh keterwakilan Anggota DPRD  dari partai PAN.

Dengan berjuang dan berdoa’a semoga  partai PAN pada pileg tahun 2024 yang akan datang bisa maksimalkan memperoleh 8 kursi anggota DPRD Way Kanan. Papar Rozali Usman. SH.

Adapun nama – nama Bacaleg dari 5  Daerah pemilihan yaitu:

Dapil I,

  1. Wilma Fadli,
  2. Yulius Ardianto,
  3. Iin Susanti,
  4. Indra  Franenzi Rimarza.
  5. Amrin.AH,
  6. Andriyani,
  7. Endah Sofiyani Vaniesa
  8. Christi Rahmayasari, SH.
  9. Robi  Agustian 

Baca Juga