RADARWAYKANAN.COM, Gunung Labuhan-Puluhan Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT Kabupaten Way Kanan ditemukan terindikasi terlibat judi online (JUDOL).
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial bekerjasama dengan PPATK tengah Mengevaluasi penerimaan Bantuan Sosial berupa PKH dan BPNT, dalam hal ini tidak ada toleransi bagi penerima bansos yang terkait Judol.
Hal ini telah terjadi di Kecamatan Gunung Labuhan Khusus nya Kabupaten Way Kanan tidak sedikit Penerima Manfaat Bansos yang diberhentikan akibat Penerima tersebut terindikasi Terlibat Judi Online.
Salah satunya di Kampung Curup Patah berdasarkan pengecekan Pendamping PKH melalui NIK menyatakan bahwa PM tersebut Terindikasi Terlibat Judi Online hal ini tentu membuat gelisah para penerima sementara yang bersangkutan mayoritas penerima bansos merupakan Ibu -ibu rumah tangga yang tidak faham dampak yang ditimbulkan akibat anggota keluarga penerima terkait Judol, sementara keluarga sangat membutuhkan bansos tersebut.
Salah satu Pendamping PKH Aci mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima instruksi mengenai solusi agar penerima yang dihentikan dan berlanjut menerima bansos.
“Itu kan data temuan dari PPATK, kalo untuk solusinya kami belum ada instruksi tindak lanjut terkait ini”terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Koordinator PKH Kabupaten Way Kanan Febri S.H mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima 3 laporan di Sistem SIKMA yang akan pihaknya selidiki untuk ditindak lanjuti.
“Sejauh ini sudah ada tiga se-kabupaten Way Kanan berdasarkan laporan yang masuk dari pendamping PKH, untuk solusinya nanti akan kita lakukan pengecekan itu namanya penyelidikan, mengenai banyaknya PM yang terlibat kita belum bisa melakukan pengecekan sebelum adanya laporan yang masuk ke Sistem kita, meskipun berdasarkan pengecekan penerima itu terlibat dalam judol”katanya. Kamis (11/9).
Lanjut Febri, untuk sementara dalam laporan ketiga Penerima Bansos yang terlibat Judol itu terbagi di tiga Kecamatan yakni Banjit, Kasui dan Baradatu.
Sementara berdasarkan investigasi Radarwaykanan.com di Kecamatan Gunung Labuhan telah terdapat Penerima Bansos yang terlibat Judol sehingga Penyalurannya dihentikan.
Lanjut Febri, adapun kategori Penerima Manfaat yang terlibat Judol yaitu, satu aliran ke bawah dan satu ke atas.
“Artinya, meskipun sudah berstatus pisah Kartu keluarga namun terdeteksi yang bersangkutan masih aliran Penerima Manfaat itu masih dinyatakan terlibat”pungkasnya. (RWK/Kadarsah).












