Blambangan Umpu.- Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, berhasil meringkus G warga Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga sebagai penadah motor curian, pada kasus curat yang terjadi di di rumah Khoirudin warga Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada hari Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB. Dini hari yang lalu.
“ jadi dia ini ( G red ) kami tangkap berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka JW salah satu pencuri di rumah saudara Khoirudin, warga Kmapung Way Tuba Asri Way Kanan, pada tanggal 05 Juli 2022 yang lalu, dimana JW menyatakan kendaraan hasil curaiunnya di jual kepada G. Sehingga posisi G ini adalah diduga sebgaia penadah,”terang Kasatreskrim Polres Way kanan AKP Andre Try Putra .
“jadi G ini kami duga sebagai pelaku penadah barang hasil kejahatan, yang kami amakan berdasarkan keterangan dari TSK JW pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba, dan pada pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial G dan barang bukti sepeda motor honda mega pro milik korban di kediaman tersangka, “ ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, seraya menambahkan kalau tersangka akan dibidik dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.
Diterangkan, Unit Reskrim Polsek Way Tuba berhasil menangkan dan mengamankan tersangka JW Warga Kampung Bumi Harja Kecamatan Buay bahuga Way Kanan karena diduga sebagai pelaku Curat, dan saat diperiksa ternyata JW bernyanyi kalau selain melakukan curat di Kangkung Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, ia dan 2 orang rekannya melakukan curat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba, dimana saat itu juga JW mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada tersangka G di Oku Timur Sumatera Selatan. RWK I