Pakuan Ratu – Dugaan terhadap pekerjaan proyek pemeliharaan berkala di ruas jalan Serupa Indah (SP6 C) Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yang sedang berlangsung sekarang tidak sesuai dengan SOP. Pasalnya pekerjaan proyek jalan sepanjang 700 M tersebut tidak disertai papan nama proyek.
Padahal, aturan mengenai papan nama proyek itu sudah ada di dalam amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Segala jenis proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu bisa menjadi trik tersendiri untuk membohongi masyarakat agar tidak ketahuan besar anggaran dan sumber anggaran,” kata salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Di dalam papan proyek itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Dengan memasang papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” lanjutnya.
Ketika ingin menemui pengawasnya di salah satu tempat peristirahatan para pekerja, Tim tidak dapat menemukan pengawasnya maupun para pekerja yang lainnya. Yang tampak hanya ada dua alat berat yang digunakan dalam proyek jalan ini.
“Sebenarnya sudah lebih dari seminggu ini mereka tidak bekerja lagi pak, mungkin itu karena pekerjaan mereka sudah selesai tinggal mengerjakan hotmix lagi,” ujar salah satu warga lainnya. (RWK/AT)