oleh

Diduga Masih Banyak Pelaku Usaha Tidak Miliki Izin Persetujuan Lingkungan

-Way Kanan-29 Dilihat

RADARWAYKANAN – Diduga masih banyak pelaku usaha di kabupaten Way Kanan yang tidak memiliki izin atau persetujuan lingkungan.

Hal ini dikatakan langsung oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Dwi Handoyo saat ditemui di ruang kerjanya. Berdasarkan data yang DLH miliki memang masih banyak CV atau usaha menengah yang belum membuat persetujuan lingkungan, namun dirinya tidak mau menyebutkan secara detail perusahaan mana saja yang tidak memiliki izin.

“iya,, masih banyak. Makanya saya Tanya apa nama CV atau PT nya dan dimana tempatnya agar dapat kita cek perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum, karena mengeceknya sistem agar ketehuan apakah ada izin lingkungannya atau tidak”kata Dwi.

Selain memiliki izin bagi perusahaan dan juga Rumah sakit maupun Puskesmas sudah seharusnya memiliki Amdal, menurut Dwi kemungkinan masih ada perusahaan yang belum memiliki amdal, namun dirinya tidak dapat memberikan keterangan sebab amdal merupakan kewenangan provinsi.

“kalau masalah amdal itu, kewenangannya provinsi, bukan urusan Kabupaten, ya bisa saja ada yang tidak memiliki amdal, kalau PSMI yang dikabarkan mencemarkan lingkungan kemarin kita sudah melakukan pengecekan dan sudah dilakukan Uji Laboratorium itu tidak ada pencemaran lingkungannya, kalau amdalnya ada”paparnya.

Sebagaimana, Diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Dan, sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Untuk Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan yang berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ketika Izin Lingkungan ini dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan lainnya juga dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah Izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.RWK/KDR

Baca Juga