oleh

Diduga Aniaya Istri, Pria Ini diringkus Polres Way Kanan

-Umum-486 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Seorang Warga di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, inisial HI (45) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. Minggu (02/07/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu, 16-04-2023 sekitar pukul 19:00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan HI (suami korban) sedang memperdebatkan masalah HI dilarang membantu mantan istri terlapor.

Lalu korban menangis dan HI menyuruh korban diam, karena korban tidak mau diam HI memukul pipi korban sebanyak dua kali lalu menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi.