oleh

Curi Barang Milik Perusahaan, Pria Ini diringkus Polsek Blambangan Umpu

-Umum-273 Dilihat

Keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Rizkiawan masuk kerja dan masuk ke ruangannya ia tidak lagi menemukan 1 (satu) Unit Laptop Merk FUJITSU warna hitam yang sebelumya ada di atas meja kerjanya .

Atas kejadian tersebut Rizkiawan melaporkan kepada pimpinan di perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran dan diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 4. juta rupiah untuk penanganan lebih lanjut

Atas laporan tersebut, aparat Polsek Blambangan langsunhg melakuka penyelidikan, dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka tanpa perlawanan .

Turrt diamankan bersama tersangka barang bukti berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk FUJITSU warna hitam dan 1 (satu) helai baju kaos berkerah dengan Logo PT. MSWK warna biru
Atas perbuatannya tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek, Kompol Yudi Taba mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. RWK