Blambangan Umpu RWK .- Cabul lagi, cabul lagi, belum juga hilang ingatan masyarakat Way kanan viralnya pemberitaan mengenai adanya invformasi perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN yang berpropesi sebagai bidan di Kecamatan Banjit dengan pengusaha asal lampung utara, muncul dugaan persilingkuhan baru antara seorang guru dan tetangganya di Kecamatan Buay Bahuga, lalu ada lagi dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan Kepala Kampung di Negeri Agung mirisnya kabar kabar tersebut pelahan hilang dan tidak diketahui apa putusan hukumnya, dan hari ini AS (45) asal Way Tuba, Way Kanan dibekuk TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun.
AS dibekuk dikediamannya, pada Rabu (11/01/2023) lalu berdasarkan laporan DK (49) warga Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga di Polsek Buay Bahuga.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran diduga telah berulang kali menyetubuhi korban, dan (DK ayah kandung korban red )tidak terima, kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga pada tanggal 11 Januari 2023 yang lalu.
“Sementara terungkapnya kasus ini diketahui ketika korban mendatangi lalu bercerita kepada DK (ayah kandung korban) pada hari Rabu 11 januari 2023 pukul 16:00 WIB, dimana korban menerangkan bahwa ia telah disetubuhi oleh AS yang tak lain merupakan ayah tirinya, pertama kali terjadi pada hari Minggu 16-10-2022 pukul 01:30 WIB, kedua pada tanggal 19-10-2022 pukul 23:30 WIB dan terakhir pada bulan November 2022 pukul 23:00 WIB. Yang dilakukan di tempat yang sama saat berada di rumah nenek korban di Bahuga, Ketika menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain,” Ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddt Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra,
Atas laporan tersebut pada hari Selasa, 24-01-2023 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku akan kami bidik dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.” Imbuh Kasatreskrim AKP Andre Try Putra. RWK I






