oleh

Bupati Way kanan Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengawasan Dan Pelanggaran Penangkap Ikan Dengan Menggunakan Setrum, Racun Dan Bahan Peledak.

RADARWAYKANAN.COM ,-
Bupati Way kanan H.Raden Adipati Surya,SH.,MM mengeluarkan surat edaran Nomor :900/1695/V.02-WK/2023
Tentang pengawasan dan pelanggaran penangkap ikan dengan menggunakan setrum, racun dan bahan peledak.

Sesuai pasal 84 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan /atau cara dan/ atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,2 miliar rupiah. Terkait dengan hal tersebut apabila ada pihak-pihak yang terbukti melakukan penangkapan ikan dengan alat atau cara yang dilarang seperti penggunaan setrum racun dan bahan peledak maka akan ditindak secara tegas.

Surat Himbauan yang ditujukan Untuk Camat dan kepala kampung se- kabupaten Way Kanan serta tokoh Masyarakat, untuk ditindak lanjuti
Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat disetiap kesempatan. Melaporkan kepihak berwajib jika ada pelanggaran dengan disertai bukti-bukti berupa foto dan video atau bukti lainnya.pengawasan (pokmaswas) perikanan dalam pengawasan sumberdaya ikan diperairan umum. Mengambil langkah yang produktif agar kelestarian ikan dilingkungan tetap terjaga.

Apabila tertangkap tangan memproduksi, memiliki, menguasai, membawa dan menggunakan alat setrum akan diproses dengan hukum yang berlaku berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 taun 2015 jo UU Nomor UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 dan 85, dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan dengan Rp1,2 milyar. RWK/ JONI