oleh

Bungkam di Tengah Tekanan, PT PSM Hindari Pertanyaan Kunci Soal Dugaan Pelanggaran

-Umum-312 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Sikap PT Pesona Sawit Makmur (PSM) memasuki babak baru: dari pernyataan yang menuai kontroversi, kini beralih menjadi diam total. Di tengah derasnya sorotan publik, perusahaan tidak memberikan satu pun jawaban atas serangkaian pertanyaan krusial yang menyentuh inti dugaan pelanggaran.

Konfirmasi yang dilayangkan tidak bersifat spekulatif, melainkan langsung menguji kepatuhan perusahaan terhadap hukum. Salah satunya terkait dugaan jam kerja yang mencapai hingga 13 jam per hari, angka yang secara terang menabrak batas maksimal lembur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan berbasis aturan atau data, perusahaan memilih bungkam.

Padahal, pertanyaan yang diajukan sederhana namun mendasar, bagaimana perusahaan dapat mengklaim patuh hukum jika durasi kerja melampaui batas yang diizinkan? Tidak ada jawaban. Tidak ada klarifikasi.

Lebih jauh, aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas juga diabaikan dalam respons atau lebih tepatnya, ketiadaan respons. Dugaan kelelahan akibat jam kerja ekstrem berpotensi langsung pada kecelakaan kerja. Pertanyaan mengenai audit kelelahan dan mitigasi risiko tidak digubris sama sekali.

Diamnya perusahaan dalam isu ini bukan sekadar absennya komunikasi, tetapi memunculkan kesan pengabaian terhadap keselamatan manusia.

Di sisi prosedural, perusahaan juga tidak menjawab apakah lembur dilakukan secara sah dengan surat perintah resmi dan persetujuan tertulis pekerja. Tanpa transparansi, praktik lembur berpotensi bergeser dari hak menjadi tekanan terselubung.

Sementara itu, bayang-bayang intimidasi terhadap narasumber kian menguat. Pernyataan sebelumnya yang ingin mengetahui identitas sumber informasi kini tidak pernah dijelaskan maksudnya. Ketika diminta memastikan adanya sistem perlindungan pelapor (whistleblowing system), perusahaan kembali memilih diam.

Tidak ada jaminan. Tidak ada penegasan. Hanya kekosongan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah pekerja benar-benar memiliki ruang aman untuk berbicara?

Di sektor lingkungan, pola yang sama terulang. Ketika diminta membuka data Amdal, UKL-UPL, hingga hasil uji laboratorium independen, perusahaan tidak memberikan tanggapan. Tantangan sebelumnya untuk “datang langsung” kini berbalik menjadi ironi ketika diminta transparansi data, justru tidak ada yang dibuka.

Kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dipertanyakan kapasitas dan kelayakannya juga tidak dijelaskan. Padahal, ini menyangkut langsung kualitas hidup masyarakat sekitar.

Lebih jauh, di tengah menguatnya desakan audit independen, perusahaan juga tidak menunjukkan sikap. Pertanyaan mengenai kesiapan diaudit secara eksternal bukan oleh internal perusahaan tidak dijawab. Sikap ini mempertegas kesan resistensi terhadap pengawasan objektif.

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan telah menyatakan akan turun melakukan monitoring. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan langkah apa yang disiapkan perusahaan untuk memastikan proses tersebut berjalan transparan.

Diamnya PT PSM kini bukan lagi sekadar strategi komunikasi. Di mata publik, ini mulai terbaca sebagai bentuk penghindaran.

Ketika pertanyaan menyentuh hukum, keselamatan kerja, dan dampak lingkungan, tiga aspek paling fundamental tidak ada ruang untuk ambigu. Tidak menjawab berarti membiarkan kecurigaan tumbuh tanpa batas.

Situasi ini semakin memperkuat satu kesimpulan: masalah yang dihadapi bukan lagi soal persepsi, melainkan krisis akuntabilitas.

Di tengah tekanan publik yang kian terorganisir melalui rencana petisi warga, serta sinyal intervensi pemerintah daerah, posisi perusahaan semakin terjepit. Bukan hanya oleh tudingan, tetapi oleh ketidakmampuannya sendiri untuk menjelaskan.

Sebab pada akhirnya, dalam isu sebesar ini, diam bukanlah netral. Diam adalah sikap. Dan dalam konteks ini, diam justru memperdalam krisis kepercayaan yang sedang terjadi. (RWK/AT)