oleh

BRI Life Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Telemarketing dan Hak Pembatalan Polis Nasabah

-Umum-60 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana nasabah tanpa persetujuan, pihak BRI Life memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme yang dijalankan dalam layanan produk asuransi, Jumat (24/4).

Pihak mereka menegaskan bahwa seluruh proses pemasaran dan aktivasi produk asuransi, termasuk melalui skema telemarketing (telpro), telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam praktik telemarketing, dasar hukum utama adalah adanya rekaman persetujuan nasabah. Apabila nasabah tidak memberikan persetujuan secara eksplisit, maka proses tidak akan dilanjutkan dan tidak akan terjadi pendebetan,” jelas perwakilan pihak BRI Life.

Perwakilan tersebut juga menyampaikan komitmennya untuk senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prosedur operasional standar dan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah proses pendebetan dilakukan, sistem akan secara otomatis menerbitkan polis asuransi atas nama nasabah. Polis tersebut kemudian disampaikan kepada nasabah sebagai bentuk dokumentasi resmi kepesertaan.

Dalam hal nasabah merasa tidak sesuai atau ingin membatalkan kepesertaan, bank menyatakan bahwa terdapat masa “free look period” selama 14 hari sejak polis diterima.

“Nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima. Dalam periode tersebut, premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi dan biaya kesehatan, apabila ada,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, BRI Life menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sebelumnya sejumlah nasabah perbankan menjelaskan terkait dugaan praktik pemotongan saldo tabungan secara otomatis yang dikaitkan dengan produk asuransi, tanpa adanya persetujuan tertulis yang jelas. Kasus ini memicu kekhawatiran publik terhadap transparansi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Beberapa nasabah mengaku mendapati saldo rekening mereka berkurang dengan keterangan pembayaran premi asuransi. Namun, mereka menyatakan tidak pernah merasa menandatangani dokumen persetujuan atau menerima penjelasan rinci terkait keikutsertaan dalam program tersebut.

“Saya sadar ada dana yang terpotong tapi saya tidak pernah merasa melakukan transaksi. Ketika ditelusuri, ternyata itu untuk premi asuransi yang saya tidak ingat pernah setujui secara tertulis,” ujar salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.

Praktik seperti ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pemasaran produk asuransi yang terintegrasi dengan layanan perbankan, khususnya melalui skema bancassurance. Dalam skema tersebut, produk asuransi ditawarkan kepada nasabah bank, sering kali melalui telemarketing atau saat pembukaan rekening.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen dalam industri keuangan yang semakin kompleks. Transparansi, akuntabilitas, dan persetujuan yang sah harus menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi yang melibatkan dana nasabah. (RWK/AT)