Belum Selesai Hukuman Sudah Terjerat Kasus Narkoba

Hukum25 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambamgan Umpu.- Dari hasil Razia yang di gelar Rabu malam Kamis lalu, Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan. Jum’at (9/4)

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Tersangka berinisial MHY (43) berdomisili di Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Tengah (masih menjalani hukuman sebagai warga Binaan penghuni Kamar Nomor 10 Blok A di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan.” Terangnya.

Baca Juga  Keluarga Korban Pembunuhan Safety Tank Minta Pelaku Dihukum Mati

Penangkapan berawal dari hasil pengembangan kegiatan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Lapas Kelas II B Way Kanan lalu, petugas melakukan penyelidikan beberapa HP melalui sms mendapatkan informasi masih adanya peredaran narkoba di Lapas.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
foto;Barang bukti milik MHY (sumber Humas Polres way Kanan)

Lebih lanjut,  maka pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib Satnarkoba Polres Way Kanan berkoordinasi dengan pihak Lapas Way Kanan dengan dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan dan melakukan penggeledahan didalam Kamar nomor 10 Blok A yang dihuni atau di tempati salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yang berinisial MHY.

Baca Juga  Diduga Bawa Senpi, 2 Pemuda Di Ciduk

Hasilnya penggeledahan diketemukan adanya barang tau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu yaitu berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram.

Tak hanya itu petugas juga menemukan barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika berupa  satu unit electronic pocket digital scale, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua puluh lima lembar plastik klip bening ukuran kecil, dua batang kaca pirek bekas, satu batang jarum bekas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Minta Cerai Suami Cekik Istri Hingga Tewas

Tersangka  akan dibidik.dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Jelas Kasatnarkoba. (RWK 1/Ardima/Syah)