Gunung Labuhan-RWK, – Hingga kini belum ada sanksi tegas yang diberikan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan kepada TKSK Gunung Labuhan yang diduga turut serta dalam pengelolaan E-Warong BPNT di Kampung Bengkulu Rejo.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Bismi Janadi S.E telah mengeluarkan pernyataan tegas akan memberhentikan TKSK Gunung Labuhan berdasarkan prosedur jika terbukti dalam pengelolaan E-Warong.
“TKSK mengelola E-warung, maka dia harus diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku”tegas Bismi beberapa waktu lalu.
Namun, seiring berjalan nya waktu, pernyataan tersebut seakan tidak berjalan. Sebab hingga saat ini, belum ada sanksi yang diberikan kepada TKSK Gunung Labuhan (Apun red).
“Kami mintakan keterangan (Kepada Apun red),.. terkait pemberitaan diatas (Pemberian Radarwaykanan red)”ujar Bismi, Senin(27/12).
Saat ditanya tindakan dan sanksi apa yang akan diberikan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi belum memberikan Keterangan apapun.KDR