RADARWAYKANAN.COM – Komisioner BAZNAS Way Kanan bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat Kecamatan Blambangan Umpu mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Zakat untuk wilayah Kecamatan Blambangan Umpu Bertempat di Aula kantor Kecamatan Blambangan Umpu,(17/11)
Hadir pada kegiatan ini, ketua dan komisioner BAZNAS Way Kanan, Ketua TP-PKK, Kepala KUA, Kepala UPT PKM, Pendidikan, pengurus UPZ Kecamatan Blambangan Umpu.
Ketua BAZNAS Way Kanan KH. Abud Nursihab, SH.I menyampaikan apresiasi atas terselenggaran acara ini sebagai upaya untuk terus melakukan sosialisasi/ajakan kepada para calon Muzakki dalam rangka memberdayakan Zakat untuk Umat.

Selain itu dalam rangka HUT BAZNAS kami menyerahkan santunan kepada siswa/siswi yatim/piatu dari sumber Zakat yang terhimpun, yang hari ini akan kami serahkan, lanjut ketua BAZNAS.
Ditempat yang sama, Camat Blambangan Umpu Akhmad Syapari dalam arahannya mengatakan pengelolaan zakat perlu tertib administrasi sebagai bentuk pertnaggung jawaban pengelola/pengurus, serta terus melakukan sosialisasi sebagai bentuk penjelasan dan ajakan kepada seluruh calon Muzakki (pemberi zakat).
” Saya berharap setelah sosialisasi ini pengurus UPZ Blambangan Umpu langsung melakukan kunjungan sosialisasi dan membantu para stakeholder di wilayah masing-masing yang akan kita tetapkan jadwalnya bersama-sama, “Harap Camat disela-sela sambutannya.”
Sementara itu Narasumber utama yang dipaparkan oleh Hi. M. Ali, S.Ag.,MM menyampaikan berzakat adalah perintah Allah bagi yang sudah memenuhi nishob dan houlnya.
” Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut”, tutup Narsum.RWK/WN



