Gunung Labuhan (RWK) – Beberapa pelanggaran yang masih kerap ditemukan di kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan, antaranya pemasangan APK dipaku di pohon, belum sepenuhnya mendapat perhatian dari instansi berwajib bahkan hingga sampai kampanye akan berakhir.
Untuk diketahui, Bawaslu dengan pihak aparat seperti Satpol PP, TNI dan Polri memiliki fungsi yang sinergis.
Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi dan berkoordinasi apabila menemukan pelanggaran dengan menerbitkan surat rekomendasi.
Selanjutnya, aparat sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam penertiban APK.
Saat dikonfirmasi panwaslu kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Pedi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.
“Yang jelas pihak kami akan laporan ke panwaslu kecamatan terlebih dahulu, untuk orang-orang yang memasang telah kami temui dan peringati”ujarnya, Selasa(17/11).
Terpisah salah satu tim dari paslon nomer urut 2 yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa dirinya tidak tau apa-apa.
“Kami tidak tau apa-apa soalnya kami hanya dikasih banner dan disuruh pasang aja tidak di beri petunjuk dan aturan”tuturnya.RWK/KADARSYAH.