[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan-umpu-RWK ,-Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan, akan di rencanakan dilaksanakan di bulan Mei 2021, hal tersebut di sampaikan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung (PMK) Ixuan Ahmadi kepada media Radar Way Kanan Melalui Whatsaap (11/12).
Menurutnya Ixuan berdasarkan Rapat Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri pada Hari Kamis tanggal 12 November 2020, bahwa penjelasan Mendagri pada saat ini sedang terjadi Pandemi COVID-19, maka Kemendagri akan segera melakukan Perubahan Regulasi tentang Pilkades, yaitu Perubahan Permendagri No 112 Tahun 2014 dimana telah dilakukan Perubahan Ke-2, Khusus mengatur terkait Pilkades dimasa Pandemi COVID-19 (Protokol Kesehatan) yang saat ini sedang diproses oleh Kemendagri.
“Dengan ada perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kab. Way Kanan, melalui Dinas PMK saat ini terus memantau dan berkoordinasi dengan Kemendagri sampai kapan regulasi tersebut diterbitkan, sebagai dasar atau pedoman Pelaksanaan terkait Pilkakam Serentak Tahun 2021,” ungkap Ixuan Ahmadi.
Lanjut Ixuan lagi bahwa Kampung yang akan melaksanakan Pilkakam Serentak Gelombang III Th 2021 ini , berjumlah 85 Kampung dan 1 Kampung yg akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) katanya.adapun syarat untuk ikut kompetisi calon tidak harus masyarakat yang berdomisili dikampung tersebut,selagi dia WNI dan tinggal di Negara Indonesia.
“ untuk menjadi calon dan bisa ikut berkompetisi tidak harus warga tempatan, Selama yang bersangkutan WNI dan tinggal di RI dibuktikan dg KTP bisa ikut mencalonkan menjadi calon Kepala Kampung”, imbuh Ixuan.
“Setelah Permendagri Perubahan dikeluarkan o, maka persiapan Pemilihan, akan langsung kami laporkan ke Pimpinan dan akan kami koordinasikan dengan Instansi atau SKPD terkait mulai dari Tahapan Pembentukan Panitia, Jadwal Tahapan Pemilihan, Pelaksanaan dan Pelantikan Kakam terpilih,”pungkas Kadis Ixuan.RWK/WN