RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 hijriah melalui Kemenerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Peraturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.6 tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkngan pemerintah.
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang pukul 14.00.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada hari Jumat tanggal 20 bulan maret.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemeritah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Kemudian, untuk jam istirahat ASN mendapatkan watu sebanyak 30 menit yaitu diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat 11.30-12.30.



