oleh

ASN Bisa Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan, Ini Aturan Jam Kerja

-Way Kanan-247 Dilihat

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaian kepada Menteri PANRB.*

Artikel ini jugta telah tayang di Radarlampung dengan judul “Aturan Baru Jam Kerja ASN, Bisa Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan” link https://radarlampung.disway.id/read/663904/aturan-baru-jam-kerja-asn-bisa-pulang-lebih-awal-selama-ramadhan