oleh

Aniaya Teman Anaknya, Wali Murid Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

-kriminal, Way Kanan-197 Dilihat

RADARWAYKANAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Polda Lampung mengamankan seorang pelaku penganiaya anak di bawah umur yang merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Metro Timur.

Anjar Yulianto (36) yang juga merupakan seorang wali murid dari siswa sekolah tersebut diamankan polisi pada, Rabu 29 Maret 2023 lalu di kediamannya, di Jalan Ikan Koki Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Anjar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan salah satu siswa SDN 5 Metro Timur berinisial ABP (14) pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam konferensi Pers menjelaskan, tersangka penganiayaan tersebut diamankan di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah hasil visum keluar, pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya.

“Kita menggunakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun. Dan yang bersangkutan pun sudah kita tahan. Jadi tersangka ini saah satu dari orang tua murid di sekolah itu juga,” ujarnya, Jum’at, 31 Maret 2023.

Dikatakannya, hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Apakah ada kelalaian dari pihak sekolah sehingga terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan. Pihaknya masih meminta keterangan dari beberapa saksi, dan juga pihak sekolah.