Yang mana, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Sementara itu, pada tahun 2022 jumlah pagu dana desa Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 183,269,898,000 sebagai sektor prioritas yang akan difokuskan adalah untuk sektor penanganan covid-19 dengan alokasi dana desa tersebut. RWK



