AHR Pelaku Curat Berhasil Diamankan TIM Tekab 308 Polres Way Kanan

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu .- Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di  Jalan  May.Jend Ryacudu Dekat Tugu Ryacudu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (14/12).

Tersangka insial AHR (28) warga Km 10 Blambangan Umpu Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi  pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB di jalan May.Jend Ryacudu Dekat Tugu Ryacudu, bermula  korban an.Fahri (13) bersama rekannya melintas , lalu pelaku memberhentikan korban dengan alasan meminta tolong mengantarkan pelaku untuk  membeli bahan bakar minyak  sepeda motor (bensin).

Baca Juga  Kelakuan Syarifuddin Bikin Geleng-geleng Kepala, Kenal di FB Bocah SD Ia Cabuli

Kemudian pelaku mengajak korban dengan menggunakan motor korban untuk meminta uang kepada saudaranya  kearah Kampung sidoharjo namun tidak jauh dari simpang lima Blambangan Umpu sedangkan rekan korban diturunkan dijalan.

Dalam perjalanan korban sempat bertanya rumah pelaku dimana dan dijawab pelaku itu sudah dekat, korban menyadari karena tidak sampai sampai dan dijalan alternatif dari Tugu simpang lima menuju Kampung sidoarjo sudah tidak ada rumah, sepi ditengah kebun ditambah pelaku mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi dengan membawa senjata tajam sehingga  korban mulai khawatir dan terancam.

Baca Juga  KETUA KPK RI FIRLI BAHURI AKAN KUNJUNGI PEMKAB WAY KANAN

Terpisah anggota Polres Way Kanan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana curas yang menimpa korban dari madyarakat yang melihat kejadian, ( pada hari jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 15.30 WIB rex ), atas laporan tersebut, anggota Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan  menemukan pelaku pada saat membawa motor dan korban di Km. 6 Blambangan Umpu Kabupaten  Way Kanan.

Petugas lansung menghadang namun pelaku tidak berhenti  dan menyuruh korban membuang senjata tajam dan kunci Latter T yang berada dipinggangnya setelah itu petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan jika tidak diindahkan akan diberikan tindakan tegas.

Mendengar peringatan tersebut akhirnya pelaku berhenti dan berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau jenis garpu bergagang kayu panjang sekira 20 cm,  1 buah Kunci Latter T, 1 Buah anak mata Kunci Latter T dan 1 buah gagang magnet digunakan untuk membuka kunci selanjunya dibawa  ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Baca Juga  Warga Lampura Tewas di Tangan Ipar, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

” tersangka saat ini sudah kami amankan di mapolres Waykanan dan Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, dan sajam dikenai pasal 2 Undang Undang Darurat No 12  tahun 1951  dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara, “tegas Kasatreskrim.IPTU Des Herison Syafutra.SH. mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.RWK