Banjit, RWK,- .- Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan HS (42), Warga Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way kanan, salah sati dari 2 orang yang diduga sebagai pelaku anirat , terhadap Ruaman (52), warga sekampung dark pelaku( warga Kampung Rantau Temiang red ),
Tindak pidana penganiayaan berat (anirat) tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban aRuaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.
Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
” Kejadian pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.
Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Posek Banjit Polres Way Kanan.” Terang AKP Mangara.P.
” Setelah menerima laporan keluarga korban , kami langsung menindak lanjutinya dan dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat, Entang keberadaan pelaku, sementara anaknya berhasil kabur sebelum Anggita sampai,’ imbuh AKP, Mangara P.
Masih menurut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas langsung melarikan diri, akan tetapi berkat kerjasama yang baik Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, ahirnya keberadaan tersangka dapat diketahui, dimana dari informasi diduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku tanpa melakukan perlawanan sama sekali,”ungkap Kasat Reskrim.
“Pelaku langsung di amankan ke Mapolres Way Kanan, berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya pelaku akan kami bidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun ,”tutur Kasatreskrim. Kadarsyah/ Rls