Puluhan Warga Kampung Negara Harja Desak Polsek Pakuan Ratu tangkap dan Adili diduga Mafia Tanah kampung Negara Harja “Jumarno.

Umum0 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM,- Pakuan Ratu, Puluhan Warga kampung Negara Harja kecamatan Pakuan Ratu,Kabupaten Way Kanan, melakukan Unjuk Rasa dihalaman Mapolsek Pakuan Ratu menuntuk Pihak kepolisian untuk menangkap serta mengadili Jumarno diduga sebagai Mafia Tanah yang sudah meresahkan dikampung Negara Harja.

Berdasarkan keterangan salah Seorang peserta unjuk Rasa,Trisno Pamuji menuturkan bahwasanya,
Saudara jumarno datang kerumahnya ketika magrib pada waktu itu dia menunjukkan surat kuasa bahwa kuasa atas tanah milik ibuk sukini nenek saya.Pada saat itu beliau mengatakan saya dikuasakan untuk mengurus tanah tersebut.Setau saya ibuk sukini itu tidak pernah menguasakan tanah atasnamanya ke Jumarno.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

” Saya klarifikasi ke Mbah saya, dan dia membantah hal tersebut.Setelah itu, saya ketempat pak lurah menanggapi surat kuasa itu, dan dilakukan pemanggilan saksi terhadap surat itu.pada saat itu, saksi tidak mengakui bahwa dirinya menandatangani surat kuasa tersebut.”Terangnya.

Baca Juga  Bupati Adipati Sampaikan Kuliah Umum Di IIB Darmajaya Bandar Lampung Tahun 2024

Lebih lanjut Trisno menerangkan Setelah itu Kajadian tersebut, Pihaknya melakukan mediasi untuk melakukan pengukuran tanah tersebut. Ternyata, sudah ada bangunan 2 rumah.

“Padahal Sebelum pembangunan rumah itu dilakukan, nenek saya sudah melarang. Dengan mengatakan “Maaf ini tanah saya, bapak jangan bangun rumah disini, nanti bermasalah. Kata yang punya rumah itu, saya ga punya urusan dengan ibuk, saya ada urusan dengan pak Jumarno,” tutur Trisno.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Ia juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah mencoba menempuh jalur hukum dengan membuat aduan ke Polres Way Kanan. Karena, menurut Trisno surat kuasa yang dimiliki oleh Jumarno tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan bahwa dirinya bukan pemilik tanah tersebut. Maka dariitu, pihaknya hari ini berupaya untuk meminta bantuan kepada Polsek Pakuan Ratu untuk mendampingi mereka.

Baca Juga  Satreskrim Polres Way Kanan Gelar Pelatihan Olah TKP

“Kami melakukan laporan ke polres malalui kuasa hukum kami Pak Alam, tapi jawaban dari polres menyatakan berkas kami tidak lengkap Disarankan untuk melengkapi berkas, FC sertifikat kepemilikan. Kalo menurut saya, surat kuasa itu palsu dan tanah itu bukan milik pak Jumarno. Untuk sekarang, kami berhenti menindaklanjuti tanah tersebut, saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum untuk membantu kami.” pungkasnya.

Hal yang sama juga dialami Juan Sinaga warga kampung Negara Harja, dirinya merupakan salah satu korban keganasan Jumarno.Saya juga pernah membeli tanah kepada pak Jumarno Dengan luas 12,5 M X 40 M Seharga Rp. 35 juta semula tanah tersebut dijanjikan tidak bermasalah tapi belakang ternyata tanah tersebut sudah ada yang memiliki.

Sopyan Wahyudi selaku Kepala kampung Negara Harja menjelaskan bahwasanya kehadiran warganya saat ini dipolsek Pakuan Ratu merupakan warga yang sebelumnya pernah mengadu kepada Pemerintah Kampung. Namun, dalam hal ini dirinya menuturkan bahwa pihak Pemerintah Kampung hanya dapat memfasilitasi masyarakat untuk menemui pihak terkait bukan dalam hal memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga  Kampung Bandar Dalam Secara Swadaya Perbaikin Jalan Menuju Lahan Pertanian

“Bukan kami tidak mau menyelesaikan, kami hanya memfasilitasi, ketika urusannya sudah masalah tanah dan untuk mengetahui perbatasan – perbatasan itu ga bisa Ke Pihak Kampung,” ungkapnya.

Menanggapi aksi Warga kampung Negara Harja hari ini, Iptu Benny Ariawan,SH Kapolsek Pakuan Ratu, menjelaskan bahwasanya Dirinya dan jajaran Polsek Pakuan Ratu akan segera menindak lanjuti atas aksi dan laporan warga kampung Negara Harja.

“Kita tanggapi dan kita respon apa yang menjadi keluhan Warga kampung Negara harja hari ini dan akan kita tindak lanjuti dan teliti dulu.”Ungkapnya.RWK/ JONI