RADARWAYKANAN.COM, Blambangan Umpu- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Way Kanan Mencatat sedikitnya 96 Kampung yang tersebar di 15 Kecamatan telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II TA.2025.
Namun, PMK tidak merinci Kampung mana saja yang telah mengajukan, Selain itu juga wewenang Dinas PMK hanya verifikasi berkas saja sebelum diteruskan ke KPPN Kotabumi.
Dikatakan Ixuan Akhmadi melalui Sekretaris Dinas PMK Sahpawi mengatakan, dari 96 Kampung yangtelah mengajukan semuanya telah berproses di KPPN dan belum ditemukan adanya kendala dalam berkas pengajuan.
“Kalau untuk pencairan itu yang punya rinciannya KPPN, namun kemungkinan sudah banyak anggaran tersalurkan ke kampung, sebab kita hanya verifikasi saja sebelum diteruskan nah jika di KPPN ada kendala nantinya akan dikembalikan ke PMK, tetapi sejauh ini belum ada berkas yang dikembalikan”terang Sahpawi, Selasa(22/7).
Sementara itu 125 kampung lainnya masih belum mengajukan pencairan karena kendala administrasi.
“Salah satu syarat utama pencairan adalah laporan realisasi DD tahap 1. Selain itu, ada persyaratan tambahan seperti akta notaris dan komitmen pembentukan Koperasi Merah Putih,” jelasnya
Sahpawi mengimbau seluruh Kampung segera menyelesaikan administrasi agar tidak melewati tenggat pencairan yang ditetapkan hingga akhir tahun. (RWK/Kadarsyah)












