RADARWAYKANAN,COM. Blambangan Umpu – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya berikan tiga Rekomendasi sekaligus pasca pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Tiuh Balak II.
Rekomendasi tersebut diberikan langsung oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan untuk segera dipertanggungjawabkan, adapun rekomendasi yang dilampirkan dalam satu Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan Tahun Anggaran 2023 Nomor: 700/308/LHPK- IRB05/III.01-WK/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Tiga Objek.
Ketiga objek tersebut yakni, Camat Gunung Labuhan Syaidan S.E, Kepala Kampung Tiuh Balak II Awalludin dan Ketua BPK Mediansah.
“Bupati memberikan Rekom kepada Camat, Ketua BPK kampung dan Kakam, Masing-masing, LHPnya 1 aja, cuma ada tiga objek yg mendapat rekomendasi”Terang Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan melalui Sekretaris Bakaruddin, Sabtu (21/9).
Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Way Kanan telah mengantongi jumlah temuan dari hasil pemeriksaan Kampung Tiuh Balak II, diterangkan Dalam LHP yang diserahkan Inspektorat Kabupaten Way Kanan Jum’at Kemarin, pemerintah Kampung Tiuh Balak II diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 24,185,000 dari hasil pemeriksaan.
Lanjut Bakaruddin, berdasarkan Surat Rekomendasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Kampung diwajibkan mengembalikan kerugian negara sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni selama 60 hari kerja.
“Betul sudah mulai dihitung hari jumat kemarin”pungkasnya. (RWK/Kadarsyah).






