[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Di himpun dari Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan bahwa Terdapat 44 (Empat Puluh Empat) Orang Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan fungsional. Diantaranya 10 orang pejabat fungsional Pengawas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan 34 Orang pejabat Fungsional Kesehatan Bidan dan Perawat, Jum’at (19/03).
Dalam rangka Pengucapan Sumpah Jabatan Fungsional, 44 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS red) Kabupaten Way Kanan yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Way Kanan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Saipul, S.Sos, Inspektur Daerah, Dra. Yuliawati, M.M dan Kepala Dinas Kesehatan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes.
Dalam sambutannya, Sekda Saipul Berharap kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mengucapkan sumpah jabatan fungsional untuk dapat bekerja dengan giat, dan bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan.
“PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut Agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan ketentuan yang belaku,” ucap Sekda Saipul.
Menurut Saipul, pada hakekatnya sumpah dan janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, melainkan kesanggupan terhadap Tuhan yang bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Karena berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang kewajiban dan larangan bagi PNS, dimana kewajiban itu diantaranya setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah dan dilarang melakukan kegiatan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,” tutup sekda saipul. (RWK/AWAL)