4 tahun Mangkrak, Kasus Gusur Lahan yang diduga dilakukan Oknum Anggota Dewan Way Kanan Mulai disidik

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu RWK .- Mengetahui loprannya atas dugaan pengrusakan lahan milik 22 orang warga Kampung Negera Mulya Kecamatan Negara Batin yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Way kanan, statusnya di naikkan ke proses sidik, Anton Heri SH, dan YLBH 98, selaku penasehat Hukum ke 22 orang petani kampung Negara Mulya, menyambut positif dan berharap perkara itu segera berjalan cepat tidak lagi jalan ditempat.

“Kami selaku Penasehat Hukum 22 petani kampung Negara Mulya tentunya menyambut positif atas dinaikan keproses sidik, dengan harapan perkara ini segera jalan cepat tidak lagi jalan ditempat seperti semula dan apa lagi sampai berhenti ditahap sidik, mengingat proses yang sudah kian lama kami jalani mulai LP Agustus 2019 sampai hari ini 2022 artinya proses penegakan hukum ditingkat kepolisian tergolong lama (lamban)”, ujar Anton Heri SH.

Baca Juga  Kunjungan Siswa/Siswi SMP Negeri 01 Blambangan Umpu di Sekretariat DPRD Komisi IV

“Jangan sampai rumor yang beredar dipublik karena terlapor adalah anggota DPRD yang terhormat sehingga dapat mempengaruhi keprofesionalan Polda Lampung, ingat dalam penegakan hukum tidak boleh ada disparitas, sebab jika pihak penyidik polda tidak segera merampungkan laporan ini dengan cepat dan menghadiahi terlapor status tersangka, maka akan jadi preseden buruk bagi Polda Lampung secara keseluruhan” imbuh Anton.

Baca Juga  Kampung Bima Sakti Gelar Musrenbangkam Sebagai Implementasi RPJMDes

Lebih jauh menurut Antan, seperti yang kita ketahui bersama perhari ini, citra polri sedang tidak baik-baik saja, nah jika pak Wiyagus tidak mau Polda Lampung dicap negatif dihadapan warga Lampung maka ini moment yang sangat tepat untuk membuktikan bahwa polisi Lampung taat asas hukum dan sangat profesional.

Diterangkan, melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Penyelidikan ( SP2HP), Nomor SP2HP/595/VIII/RES 1.2/2022/Ditreskrimum dinyatakan laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, dan hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E Hutagalung,
Sementara Doni A Ira yang dilaporkan sebagai pengrusakan lahan oleh k e22 Petani Kampung Negara Mulya menyatakan tidak memiliki Komentar karena bukan pemilik dan hanya pengelola saja
‘ Tidak ada Komentar Bang kita Cuma pengelola lahan dan bukan pemilik,: pendek jawaban Anggota DPRD Way kanan tersebut, saat dikonfirmasi, terkait permasalahan yang sedang dihadapi, RWK I