oleh

4 Pria Ini diringkus Polsek Blambangan Umpu, Yang dilakukanya Bukan Main Main

-Umum-481 Dilihat

“ Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Gerinda merk Mailtank warna hijau , 1 (satu) buah Bor Listrik merek kairos warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol dengan Nomor rangka sudah rusak dan No. Sin : HB21E-1685749 milik korban sudah diamankan di Mako Polsek Blambangan Umpu dimana untuk tersangka SU, MN dan HK alias Kuman akan dibidik dengan pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan untuk tersangka SA akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Yudi Taba mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. RWK