RADARWAYKANAN .- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24) ketiganya warga Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada pukul 03,030, 08 Juli 2023 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, saat Wartono ( Korban red ), terbangun dari tidur hendak buang air kecil, akan tetapi sertibanya diruang dapur, korban melihat kendaraannya sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci sudah tidak ada lagi ditempat.
Setelah Wartono mengetahui bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam sudah tidak ada lagi, lalu ia memberitahukan kepada istri serta orang tuanya yang berada didalam rumah dan berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak diketemukan.