oleh

11 Tahun Buron, Pria Ini diringkus Polres Way Kanan,yang Dilakukan Bikin Korban Trauma

-Umum-508 Dilihat

Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik 1 bersama anggota TEKAB 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AW tanpa disertai perlawanan.

Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkap Kasatreskrim.