oleh

Yuliyus : Terimakasih Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Atas Kepres 82 Tahun 2021

-Pemerintahan-41 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Besar RWK, – Anggota DPRD kabupaten Waykanan Fraksi PKB Yuliyus Arifien Jaya SE,. MM mengucapkan rasa syukur atas diterbitkannya Kepres nomor 82 tahun 2021 oleh Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo.Rabu 15/9

Pada hari Kamis 2 September 2021 yang lalu presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Yuliyus.

Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Yuliyus Arifien Jaya menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.”

pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa
pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. “Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Yuliyus menambahkan bahwasan terbitnya kepres ini tidak terlepas dari perjuangan ketua umum PKB Muhaimin Iskandar dan para sesepuh PKB yang dengan gigih memperjuangkan kepres tersbut.

“sekali lagi saya ucapakan rasa terimakasih saya kepada pak Muhaimin iskandar kepres ini merupakan angin segar bagi dinia pendidikan khususnya pesantren-pesantran Tutup yuliyus. RWK/JS